Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan uang kinerja yang dialokasikan pada belanja langsung. Petunjuk Teknis yang diatur dalam Peraturan Walikota ini tidak berlaku bagi : a. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohammad Soewandhie Kota Surabaya; b. Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya; c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya; d. Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya; dan e. Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan