PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. No. 2021/42, LL Kab Raja Ampat: 13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Raja Ampat diperlukan verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial secara terpadu, akuntabel dan berkelanjutan yang akurat. Dalam rangka terwujudnya data kesejahteraan sosial, perlu dibentuk pedoman tentang verifikasi dan fasilitasi data yang strategis dan terkoordinasi dengan lintas sektoral secara terpadu, akuntabel, dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Raja AmpatNomor 4 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai pedoman verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
- Lamp 2 hlm
|