Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 42 Tahun 2021

PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai pedoman verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 42 Tahun 2021 tentang PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD. No. 2021/42, LL Kab Raja Ampat: 13 hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan