Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2021

PENURUNAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penurunan stunting

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENURUNAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BD. No. 2021/12, LL Kab Raja Ampat: 12 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan