Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2021

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2021-2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Raja Ampat ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2036;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2021-2036
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
03 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2022
Tanggal Berlaku
03 Desember 2022
Sumber
LD. No. 2022/159, TLD. No. 2022/128, LL Kab Raja Ampat : 42 hal.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan