Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukkan Pejabat yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna kelancaran pelayanan kepada masyarakat terkait
pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar serta
pembubaran koperasi, telah ditetapkan Keputusan Walikota
Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat
yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi,
kewenangan pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran
Dasar dan pembubaran koperasi dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pejabat yang
berwenang melakukan pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar serta pembubaran koperasi, maka perlu dilakukan
pencabutan terhadap Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya
Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang
Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 66).
- Pencabutan terhadap Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
- 4
|