catatan sipil - administrasi kependudukan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Jepara dan/atau berada di luar negeri, perlu diselenggarakan Administrasi Kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, dan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
- 1. pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural
2. Diantara pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 96 A dan Pasal 96 B
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 30 hlm
|