Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016

Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. asas, fungsi dan tujuan 2. prinsip penyelenggaraan usaha pariwisata 3. usaha pariwisata 4. pendaftaran usaha 5. pembekuan sementara dan pembatalan 6. bentuk usaha dan permodalan 7. hak, kewajiban dan larangan 8. wewenang pemerintah daerah 9. koordinasi 10. badan promosi pariwisata daerah 11. pelatihan SDM, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja 12. peran serta masyarakat 13. pembinaan dan pengawasan 14. pendanaan dukungan dan fasilitasi 15. sanksi bagi wisatawan 16. sanksi administratif 17. ketentuan penyidikan 18. ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 9
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1870 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan