retribusi - retribusi tempat rekreasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/ No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perkembangan sarana prasarana pada tempat rekreasi, bertambahnya beberapa obyek wisata tempat rekreasi dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu adanya perubahan kebijakan pemanfaatan tempat rekreasi untuk diadakan penyesuaian, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
- 1. Merubah ketentuan pasal 1
2 diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 7a dan 7b
3. Merubah Ketentuan Pasal 9
4. Merubah Ketentuan Pasal 16
5. Merubah Ketentuan Pasal 22
- peraturan Daerah ini mengubah tentang istilah event/hiburan/kesenian, badan. Mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi daerah dan kewenangan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 hlm
|