Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.11 Tahun 2008
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan