INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 476 dan
Pasal 477 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada intinya disebutkan bahwa
setiap 5 (lima) tahun sekali dilaksanakan inventarisasi
barang milik daerah; bahwa agar pelaksanaan inventarisasi barang milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Format Kartu dan Buku yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan
inventarisasi barang milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 48 hal
|