Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2013

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan RSUDP; serta kedudukan, tugas, fungsi RSUD. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi RSUDP; kelompok jabatan fungsional; bagan susunan orgnisasi; tata kerja; kepegawaian; eselonering; serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2013
Tanggal Berlaku
04 Juli 2013
Sumber
BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan