Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida Babel senilai lima belas miliar rupiah. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Jamkrida Babel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat