Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 31 Tahun 2011

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam upaya menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai , Alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah, pendanaan kegiatan lanjutan , dan penyelesaian hutang pemerintah , maka perlu ditetapkan Pergub Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2011. 2. Perubahan Penjabaran terdiri dari;  Pendapatan ( Pendapatan Asli, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain)  Belanja ( Belanja tak langsung, dan Belanja Langsung  Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2011
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan