Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum beserta penjelasannya, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Selain itu, diatur pula tentang Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, tata cara penghapusan piutang retribsi kadaluwarsa, pemeriksaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan