Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2010

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Kedudukan - Bagian Ketiga : Tugas Pokok - Bagian Keempat : Fungsi 3. Organisasi; - Bagian Kesatu : Susunan Organisasi - Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Organisasi 4. Eselonering dan Kepangkatan; 5. Pengangkatan dann Pemberhentian Jabatan; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kab. Tapin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
10 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2010
Tanggal Berlaku
10 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.3
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan