Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2023

Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkantoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian stimulus berupa pengurangan, sehingga kenaikan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan 1 (satu) Tahun Sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkantoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2023
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.16
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan