Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung : a. Nomor 17 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 17); dan b. Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 5);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan