PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan telah dibatalkannya beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi
Izin Gangguan berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188.34-5453 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan,
maka keseluruhan materi muatan Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009
tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dilakukan
penyesuaian dengan melalui penyusunan
Peraturan Daerah baru.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
Staatsblad 1926 Nomor 226; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin
Tahun 2009 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
|