PERTAMBANGAN - MINERAL - BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan
Bahan Galian Golongan C berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0290/KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan
Bahan Galian Golongan C, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian
Golongan C perlu dilakukan pencabutan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2007 Nomor 03), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
|