Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2016

Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita di Kabupaten Tapin, yaitu hak dan kewajiban setiap ibu, hak bayi baru lahir dan bayi dan anak balita, kewajiban keluarga dan masyarakat, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sumber daya Kibbla, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan dan sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan