Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini memuat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut:Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B; Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah tipe A; Dinas Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B; dan Badan. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, sedangkan kelurahan merupakan perangkat kecamatan. Pada Dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 September 2016
Tanggal Pengundangan
15 September 2016
Tanggal Berlaku
15 September 2016
Sumber
LD.2016/NO.19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2164 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan