Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016

Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan ruang lingkup meliputi: pembangunan usaha agribisnis perkebunan; penunjang usaha agribisnis perkebunan; pengembangan usaha agribisnis perkebunan; perlindungan usaha perkebunan; pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial; penelitian dan pengembangan pembangunan perkebunan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, IUP-P yang mengalihkan kepemilikan perusahaan tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan dicabut, dan selanjutnya hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (5) perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lambat selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
04 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2016
Tanggal Berlaku
04 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan