Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan;bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan.
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;undang-undang nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|