Kependudukan dan Perkawinan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Larangan dan Penaggulangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK: |
- bahwa perkembangan sosial yang sangat cepat, terpengaruh pada peningkatan
perbuatan tuna susila beserta saranasarananya yang sangat bertentangan
dengan budaya dan kehidupan sosial masyarakat Balangan;bahwa oleh kerenanya dipandang perlu segera diatur Peraturan Daerah tentang Pelarangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah entang Pencegahan, Larangan dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan Larangan Dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila;Ketentun Umum;Perbuatan Tuna Susila;Penutup Fasilitas Perbuatan Tuna Susila;Penyidikan Dan Penutupan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|