Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah 4.Pemandu Haji Daerah 5.Petugas Kesehatan Haji Daerah 6.Fasilitas Jamaah Haji Dari Pemerintah Daerah 7.Transportasi, Akomodasi Dan Konsumsi 8.Pembinaan Jemaah Haji
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat