Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tanggung Jawab Dan Wewenang 3.Kelembagaan 4.Kewajiban Masyarakat 5.Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan 6.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 7.Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana 8.Pengawasan 9.Pemantauan Dan Evaluasi 10.Penyelesaian Sengketa 11.Ketentuan Penyidikan 12.Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat