Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran alokasi dana desa, perhitungan alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pertanggung jawaban alokasi dana desa, pembinaan dan evaluasi dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (522)
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan