Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011

Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru dapat diberikan kepada CPNS/PNS di lingkungan pemprov bengkulu dengan kriteria: a. berstatus cpns/pns b. diusulkan oleh kepala SKPD c. khusus untuk pns pindahan dari kabupaten/kota dan atau pemda lain diberikan tambahan penghasilan setelah bertugas di pemprov bengkulu sejak tanggal 31 Desember 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2011
Tanggal Berlaku
01 Juli 2011
Sumber
Berita Daerah 2011
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan