pengawasan-produksi-penjualan-kegiatan-usaha-pertambangan-mineral-batubara
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha pertambangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui secara pasti mengenai kuantitas dan kualitas mineral atau batubara yang diproduksi dan dijual oleh pemegang IUP operasi produksi dan atau pemegang IUP operasio produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 20/1997; UU 10/2004; PP 55/2010; Kepmen Pertambangan energi dan sumber daya mineral 17/2010; Perda Bengkulu 7/2008; Pergub Bengkulu 19/2008; KepGub H.117.XXV tahun 2009.
- Materi Pokok: Pengawasan produksi dan penjualan dilaksanakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi bengkulu atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan kewenangannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|