Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2011

Pengawasan Produksi dan Penjualan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengawasan produksi dan penjualan dilaksanakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi bengkulu atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan kewenangannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Penjualan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 April 2011
Tanggal Pengundangan
26 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah 2011
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan