Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2022

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dasar, tujuan, fungsi dan prinsip, ruang lingkup, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, kurikulum, bahan pengantar, prasarana dan sarana, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama dan kemitraan,pengawasan dan pengendalian, pendanaan pendidikan, larangan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (267)
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan