penetapan-persentase-pembagian-penerimaan-pajak-Bahan-bakar-kendaraan-bermotor
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KN) antara Pemerintah Daerah dalam Lingkup Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, maka perlu ditettapkan peraturan gubernur bengkulu tentang penetapan persentase pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) antara pemerintah daerah dalam provinsi bengkulu.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 28/2009; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 69/2010; Permendagri 13/2006; Perda Prov Bengkulu 2/2011; dan Perda Prov Bengkulu 7/2008.
- Materi Pokok: persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan 70% bagi Pemda Provinsi dan 30% bagi Pemda Kabupaten/kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
- 6 Halaman
|