Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: monitoring dilakukan untuk memantau dan mengendalikan perkembangan pelaksananaan perencanaan pembangunan daerah di kabupaten/kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
12 April 2011
Tanggal Pengundangan
12 April 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita daerah Tahun 2011
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan