Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2022

Pengurusan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Tanpa Ongkos Dan Pengurusan Administrasi Kependudukan Zonasi Untuk Desa Anda Untuk Layanan Administrasi Kependudukan Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengurusan administrasi kependudukan terintegrasi tanpa ongkos dan pengurusan administrasi kependudukan zonasi untuk desa anda untuk layanan administrasi kependudukan di desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis layanan, mekanisme pelaksanaan layanan, pengarsipan dokumen kependudukan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengurusan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Tanpa Ongkos Dan Pengurusan Administrasi Kependudukan Zonasi Untuk Desa Anda Untuk Layanan Administrasi Kependudukan Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (6)
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan