anggaran pendapatan dan belanja daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah , perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016 ;
- Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) ;
2. undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
6. Peraturan Walikota Malang Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
- peraturan ini mengenai penetapan besaran uang persediaan tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penetapan besaran UP ; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 10 halaman
|