MODAL DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2017/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau diselenggarakan dalam suatu pelayanan terpadu satu pintu; bahwa Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu bagaimana dimaksud dalam huruf a perlu adanya perubahan pendelegasian sebagian kewenangan urusan pemerintahan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan perizinan maupun non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Dinas Penanarnan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu..
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014l; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat mengenaii hal-hal lain yang berkaitan dengan pendelegasian tugas dna kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- 5 hal
|