Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenaii hal-hal lain yang berkaitan dengan pendelegasian tugas dna kewenangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
BD. 2017/No. 7
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan