Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Kewenangan Pemerintah Daerah; Kewenangan Kelurahan dalam Intervensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting; Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian; Pembinaan; Pengawas; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat