Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2014

Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja dalam bentuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Honorarium Pegawai Yang Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu: a. Belanja pelayanan di bidang kesehatan, antara lain bahan kimia, obat-obatan, alat kesehatan dan bahan makanan pasien di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah; b. Belanja pelayanan di bidang pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah, Pegawai Tidak Tetap (PTT); c. Belanja yang telah terikat dengan perjanjian seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan internet kantor; dan d. Belanja untuk antisipasi benaca alam dan bencana sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2014
Tanggal Berlaku
22 Desember 2014
Sumber
Berita Daerah 2014
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan