Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja dalam bentuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Honorarium Pegawai Yang Tidak Tetap di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu: a. Belanja pelayanan di bidang kesehatan, antara lain bahan kimia, obat-obatan, alat kesehatan dan bahan makanan pasien di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah; b. Belanja pelayanan di bidang pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah, Pegawai Tidak Tetap (PTT); c. Belanja yang telah terikat dengan perjanjian seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan internet kantor; dan d. Belanja untuk antisipasi benaca alam dan bencana sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat