Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2016

Pakaian Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Seragam KORPRI, Pakaian Seragam Perlindungan Masyarakat, dan Pakaian Dinas Lapangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
05 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52013
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 16381 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 183 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan