Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2016

Standar Biaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya merupakan satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA SKPD/UKPD., mencakup: a. Uang Lembur Pegawai Non PNS ; b. Makan Lembur untuk Pegawai dan Pegawai Non PNS; c. Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota; d. Makan dan Minum Rapat, Sosialisasi, Bimbingan Teknis; dan e. Belanja Jasa Tenaga Ahli/lnstruktur/Narasumber dan Belanja Jasa Konsultan. yang berfungsi sebagai: a. Batas Tertinggi ( merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui) ; atau b. Estimasi (perkiraan besaran biaya yang boleh dilampaui dengan mempertimbangkan : a. harga pasar; b. proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. ketersediaan alokasi anggaran; dan d. prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas serta prinsip kepatuhan, kewajaran dan kepatutan.). Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban standar biaya kegiatan SKPD/UKPD dilakukan berdasarkan prinsip : a. Efisiensi; b. Efektivitas; c. Terukur; d. Akuntabel; e. Transparan; dan f. Tertib administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 12204 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No 69 Tahun 2011 Pergub No 82 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan