1. Ketentuan Umum; 2. Asas-Asas dan Prinsip; 3. Penyelenggaraan Naskah Dinas; 4. Naskah Dinas; 5. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; 6. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dina; 7. Penomoran dan Pengundangan; 8. Stempel; 9. Kop Naskah Dinas; 10. Sampul Naskah Dinas; 11. Papan Nama; 12. Ketentuan Lain-Lain; dan 13. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat