Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 22) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 43).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan