Peraturan Bupati ini terdiri dari 8 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Sasaran Audit Kinerja, BAB V tentang Kegiatan Audit Kinerja, BAB VI tentang Ketentuan Penutup serta terdapat 1 Lampiran tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat