Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kepala BKK PP dan KB mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana berdasarkan laporan evaluasi kinerja kepada Bupati. (2) Pengangkatan dan pemberhentian unsure pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Ketentuan Pasal 23 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat