Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak “Arum Dalu”

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kepala BKK PP dan KB mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana berdasarkan laporan evaluasi kinerja kepada Bupati. (2) Pengangkatan dan pemberhentian unsure pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Ketentuan Pasal 23 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak “Arum Dalu”
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
28 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan