Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
21 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
21 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.1, TLD NO.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan