PELATIHAN KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas
ABSTRAK: |
- Rendahnya keterampilan dan kompetensi yang dimiliki oleh angkatan kerja, serta tingginya jumlah angkatan kerja yang tidak berbanding lurus dengan lapangan kerja yang ada, sehingga perlu untuk melakukan upaya dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing; sesuai dengan amanat Pasal 28 D ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; pembangunan sumber daya manusia dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang terampil dan berdaya saing di era globalisasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja baik dalam negeri maupun luar negeri telah menjadi agenda atau program kerja yang dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 – 2018; sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pelatihan Kerja dan Produktivitas.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Setifikasi Profesi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012tentang Kerangka Kualifikasi Naional Indonesia
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem 3 Pelatihan Kerja
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja Oleh Swasta;
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten bantaeng.
- MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
- 13 halaman
|