Dengan nama tarif layanan dipungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanaN didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat