Tata Cara Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2022/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Keberatan
Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
- Peraturan Bupati tentang Tata Cara Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Pembakal, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
- 6 halaman
|