Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak; 3. Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Bagian Pertama : Lokasi Penyebaran Bagian Kedua : Ternak 4. Jumlah dan Jenis Ternak Daerah; 5. Penggaduh; 6. Hak dan Kewajiban Penggaduh; 7. Resiko dan Tanggung Jawab; 8. Force Majeur; 9. Penilaian Penjualan Setoran Tidak Layak Bibit; 10. Redistribusi ternak Daerah; 11. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Penjualan Setoran Ternak; 12. Ketentuan dan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
07 September 2010
Sumber
LD.2010/NO.03
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan