retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK: |
- Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa tempat pelelangan merupakan salah satu jenis
objek retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa
Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Retribusi Tempat Pelelangan dalam wilayah
Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki
peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah,
sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
- 13 HALAMAN
|