Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 16 Tahun 2006

Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DAN PENGESAHAN KETENAGAKERJAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur; 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur. 5. Perizinan/Rekomendasi Ketenagakerjaan selanjutnya disebut perizinan/rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang ketenagakerjaan produksi atau jasa. 6. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dengan mendapatkan upah/gaji tertentu. 7. Pengusaha adalah : a. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri. b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan yang bukan miliknya. c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Wilayah Kabupaten Luwu Timur mewakili perusahaan diluar Kabupaten Luwu Timur. 8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja/buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara. Pasal 2 Tujuan Pemberian Izin Ketenagakerjaan adalah : a. Untuk Pengaturan, Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dalam rangka mewujudkan usaha dibidang produksi dan jasa yang efisien dan berdaya saing tinggi. b. Untuk pemberian legalitas dan penetapan kewenangan bagi Badan Usaha atau perorangan untuk berpartisipasi dalam bidang ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat dan perlindungan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah dan negara. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan adalah wilayah kerja Kabupatenn Luwu Timur. BAB III JENIS PERIZINAN DAN PENGESAHAN Pasal 4 1. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa Perizinan Tertentu. 2. Izin Penempatan bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang menyelenggarakan kegiatan AKL/AKAD. 3. Surat Persetujuan Penempatan (SSP) AKAD dan Penandatanganan perjanjian kerja. 4. Pengesahan Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan. 5. Penerbitan SIUP / PJTKI / Perwada. 6. Pemberian rekomendasi perpanjangan IMTA. 7. Izin Bursa Kerja Khusus di satuan pendidikan menengah/perguruan tinggi dan lembaga latihan kerja (Pemerintah/Swasta). 8. Pengesahan Akte pengawasan ketenagakerjaan kepada perusahaan. 9. Rekomendasi penggunaan kantin dan katering. 10. Pengesahan pemakaian Ketel Uap, Bejana Uap, Pengering Uap (Super Heater), Botol Baja, Bejana Transport, Bejana Stasioner, Pesawat Pendingin, Ketel Air Panas (hot water batter). 11. Pengesahan Pemakaian Ketel Minyak, Instalasi Pipa Berlebihan. 12. Pengesahan pemakaian mobil crane, tower crane, over head travelling crane, pudestab crane, genteng crane. 13. Pengesahan pemakaian eskalator, ban berjalan, truk angkut, traktor, truk derek. 14. Pengesahan pemakaian forklif, sky climber (gondola), sky left (kereta gantung), lokomatif gerbong, jalan rel industri. 15. Pengesahan pemakaian turbin uap, turbin gas, turbin air motor uap. 16. Pengesahan pemakaian alat transmisi tenaga mekanik, mesin perkakas, mesin produksi alat pengering oven, pesabat karbit, tangki apung dan lain-lain. 17. Pengesahan Instalasi pemadam kebakaran dan hidrant dan sejenisnya. 18. Izin operator (SIO) alat angkut dan angkat, ketel uap. 19. Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP). 20. Pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB). 21. Pencatatan PKWT dan PKWTT. Pasal 5 Jenis perizinan ketenagakerjaan lainnya yang belum tercantum pada pasal 4 dan dianggap perlu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau keputusan Bupati. BAB IV PROSEDUR PERIZINAN Pasal 6 Prosedur perizinan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas dan instansi terkait. Pasal 7 Permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 secara umum dilengkapi dengan : a. Surat Permohonan b. Profil Badan Usaha Pemohon c. Jenis Izin yang dimohon d. Surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku. Pasal 8 Kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum pada pasal 7 akan dicantumkan berdasarkan jenis perizinan/pengesahan melalui peraturan atau keputusan Bupati. BAB V PERORGANISASIAN Pasal 9 (1) Untuk hal yang sifatnya teknis akan dibentuk Tim Teknis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Tim Teknis terdiri dari Tenaga Dinas yang khusus menangani hal tersebut pada ayat (1) dan dibantu oleh tenaga lain yang terkait. BAB VI PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN Pasal 10 (1) Tim teknis melaporkan hasil pemeriksaan dilapangan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja. (2) Memberikan pertimbangan tehnis atau melaporkan hasil penilaian permohonan kepada Bupati. (3) Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kemudian diberikan perizinan ketenagakerjaan dimaksud oleh Bupati. (4) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1) dan (2) disampaikan kembali kepada pemohon oleh Bupati dengan disertai alasan penolakan. PEMBIAYAAN Pasal 11 (1) Biaya pemeriksaan dan biaya lain yang terkait dibebankan kepada pemohon. (2) Rincian biaya yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas kepada pemohon sesuai jenis perizinan yang diajukan. (3) Khusus penggunaan tenaga kerja dibebankan biaya dan disetor ke Kas Daerah yang struktur dan besarnya ditetapkan sebagai berikut : Jumlah Tenaga Kerja yg Dipekerjakan Tarif Retribusi (Rp) 1 sampai dengan 5 orang Rp. 25.000,- 6 sampai dengan 10 orang Rp. 35.000,- 11 sampai dengan 15 orang Rp. 50.000,- 16 sampai dengan 25 orang Rp. 65.000,- 25 sampai dengan 50 orang Rp. 25.000,- 51 sampai dengan 100 orang Rp. 85.000,- 101 sampai dengan 250 orang Rp. 100.000,- 251 sampai dengan 500 orang Rp. 125.000,- 501 sampai dengan 1000 orang Rp. 150.000,- 10001 sampai dengan keatas Rp. 300.000,- Pasal 12 Setiap pemberian perizinan dokumen ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur diwajibkan membayar biaya yang ditetapkan sesuai dengan jenis perizinan sebagai berikut : No Jenis Perizinan Besarnya Biaya ( Rp ) 1. Perizinan dan Perpanjangan Penyelenggaraan Latihan Swasta 50.000,- 2. Izin Penempatan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang menyelenggarakan Kegiatan AKL/AKAD 50.000,- 3. Surat Persetujuan Penempatan (SSP) AKAD dan menandatangani Perjanjian Kerja 50.000,- 4. Pengesahan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan 50.000,- 5. Penerbitan SIUP/PJTKI/Perwada 50.000,- 6. Pemberian Rekomendasi IMTA Baru dan Perpanjangan maupun sementara 100.000,- 7. Izin Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan Menengah / Perguruan Tinggi dan Lembaga Latihan Kerja 50.000,- 8. Pengesahan Akte Pengawasan Ketenagakerjaan pada Perusahaan 75.000,- 9. Rekomendasi Penggunaan Kantin dan Catering 100.000,- 10. Pengesahan Pemakaian Ketel Uap, Bejana Uap, Pemanas Uap (Super Heater), Penguap, Botol Baja, Bejana Transport, Bejana Stasioner, Pesawat Pelindung, Ketel Air Panas (Hot Water Batter) 500.000,- 11. Pengesahan Pemakaian Ketel Minyak, Instalasi Pipa Bertekanan 200.000,- 12. Pengesahan Pemakaian Mobil Crane, Crawer, Tower Grane, Over Head Travelling Grane, Pudestab Grane, Genteng Grane 150.000,- 13. Pengesahan Pemakaian Eskalator, Ban Berjalan, Truck Angkut, Traktor dan Truk Derek 150.000,- 14. Pengesahan Pemakaian Forklift, Sky Climber (Gondolan), sky Left (Kereta Gantung), Lokomotif Gerbong dan Jalan Rel Industri 150.000,- 15. Pengesahan Pemakaian Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air Motor Uap 150.000,- 16. Pengesahan Pemakaian Alat Transmisi Tenaga Mekanik, Mesin Perkakas, Mesin Produksi Alat Pengering Oven, Pesawat Karbit, Tangki Opung dan Lain-lain 150.000,- 17. Pengesahan Instalasi Pemadam Kebakaran dan Hidrant serta sejenisnya 75.000,- 18. Izin Operator (SIO) Alat Angkut dan Angkat Ketel Uap 125.000,- 19. Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) 500.000,- 20. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 500.000,- 21. Pencatatan PKWT dan PKWTT 5.000,- BAB VIII K E W A J I B A N Pasal 13 (1) Pemegang perizinan sesuai jenisnya wajib membayar biaya perizinan dan biaya lainnya sesuai ketentuan Peraturan atau Keputusan Bupati. (2) Pemegang Izin Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. BAB IX P E N G A W A S A N Pasal 14 (1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemegang izin. (2) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Temuan yang diperoleh dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. BAB X MASA PERALIHAN Pasal 15 (1) Pada masa peralihan ini dilakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan dibidang ketenagakerjaan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur. (2) Bagi Badan Usaha yang telah mendapatkan perizinan agar melaporkan masa berakhirnya kepada Bupati dengan tembusan Dinas disertai laporan kemajuan usaha yang telah diberikan. BAB XI SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 (1) Bagi Badan Usaha yang telah memperoleh izin ketenagakerjaan dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi tersebut berupa teguran sampai pencabutan izin usahanya oleh Bupati sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Dinas. (3) Bagi Badan Usaha yang tidak melakukan aktifitas selama 3 (tiga) bulan sejak penerbitan izinnya akan diberikan peringatan I, II, III sampai dengan pencabutan surat izin. KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 17 (1) Selain Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 18 (1) Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1), pasal 8 dan 19 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.16
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan